Tugas Pokok dan Fungsi
SMA TUNAS KARYA |
28 Mei 2021 |
Dibaca 185 kali

Tugas Pokok dan Fungsi Sekolah
- Kepala Sekolah
- Tugas Pokok:
- Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan operasional sekolah.
- Mengambil keputusan strategis yang menyangkut kebijakan pendidikan, organisasi, dan pengelolaan sekolah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kurikulum dan kebijakan di sekolah.
- Fungsi:
- Menjadi pemimpin dalam penyusunan visi dan misi sekolah.
- Mengarahkan, membimbing, dan mengevaluasi kinerja guru serta staf administrasi.
- Mengelola sumber daya sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang optimal.
- Tugas Pokok:
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
- Tugas Pokok:
- Mengelola dan mengembangkan kurikulum serta program pembelajaran di sekolah.
- Menyusun dan mengawasi pelaksanaan evaluasi pendidikan untuk mencapai kualitas yang diinginkan.
- Fungsi:
- Membantu kepala sekolah dalam merencanakan dan mengembangkan program pembelajaran.
- Memastikan implementasi kurikulum berjalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap hasil belajar siswa.
- Tugas Pokok:
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
- Tugas Pokok:
- Mengelola kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan karakter siswa.
- Menjaga kedisiplinan siswa dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan siswa.
- Fungsi:
- Mengkoordinasi kegiatan ekstrakurikuler untuk mendukung pengembangan minat dan bakat siswa.
- Mengawasi dan mengarahkan kegiatan siswa agar sesuai dengan norma dan disiplin sekolah.
- Menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua terkait perkembangan siswa.
- Tugas Pokok:
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
- Tugas Pokok:
- Mengelola fasilitas dan infrastruktur sekolah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
- Memastikan pemeliharaan fasilitas agar tetap dalam kondisi yang baik dan aman.
- Fungsi:
- Merencanakan dan memastikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah terpenuhi dengan baik.
- Mengawasi pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah.
- Menjamin kenyamanan dan keselamatan bagi siswa dan tenaga kependidikan di sekolah.
- Tugas Pokok:
- Guru Mata Pelajaran
- Tugas Pokok:
- Mengajar mata pelajaran yang telah ditentukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Menyusun rencana pembelajaran, materi, dan evaluasi yang sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.
- Fungsi:
- Menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa secara efektif dan menyenangkan.
- Melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa.
- Memberikan pembimbingan dan bantuan kepada siswa yang membutuhkan.
- Tugas Pokok:
- Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
- Tugas Pokok:
- Memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa yang menghadapi masalah akademik, sosial, dan personal.
- Mengidentifikasi dan memberikan solusi terhadap permasalahan siswa.
- Fungsi:
- Membantu siswa dalam pengembangan pribadi, sosial, dan akademik.
- Menyediakan layanan konseling untuk mengatasi permasalahan emosional dan psikologis siswa.
- Berkoordinasi dengan orang tua dan guru lainnya dalam rangka memberikan solusi terbaik bagi siswa.
- Tugas Pokok:
- Staf Administrasi
- Tugas Pokok:
- Menyusun dan mengelola administrasi sekolah, termasuk data siswa, surat menyurat, dan dokumen sekolah.
- Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Fungsi:
- Mengelola dokumen dan data sekolah secara efisien dan terorganisir.
- Menyusun laporan keuangan dan administrasi yang diperlukan oleh kepala sekolah.
- Memberikan dukungan administrasi kepada staf dan guru di sekolah.
- Tugas Pokok:
- Laboran dan Pengelola Sarana
- Tugas Pokok:
- Menangani dan memelihara alat-alat dan perlengkapan praktikum di laboratorium.
- Mengelola kebersihan dan pemeliharaan fasilitas fisik sekolah.
- Fungsi:
- Menyediakan dan memelihara alat praktik yang dibutuhkan dalam pembelajaran.
- Membantu dalam kegiatan praktikum agar berjalan dengan lancar.
- Menjaga fasilitas agar tetap dalam kondisi baik dan aman digunakan.
- Tugas Pokok:
- Petugas Keamanan
- Tugas Pokok:
- Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
- Mengawasi masuk dan keluarnya orang dari lingkungan sekolah.
- Fungsi:
- Menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi semua warga sekolah.
- Mengatur dan mengawasi lalu lintas dan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
- Tugas Pokok:
- Petugas Kebersihan
- Tugas Pokok:
- Menjaga kebersihan di seluruh area sekolah.
- Melaksanakan pembersihan rutin di ruang kelas, kantor, dan lingkungan sekolah lainnya.
- Fungsi:
- Membantu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua warga sekolah.
- Memastikan bahwa fasilitas sekolah terjaga kebersihannya setiap saat.
- Tugas Pokok:
Berita Terpopuler

Tes PPDB
12 Juni 2023 |
33 Kali

Ujian Berbasis Android
12 Juni 2023 |
15 Kali

Juara 1 Lomba Futsal
12 Juni 2023 |
10 Kali

Kegiatan Erkam
12 Juni 2023 |
5 Kali

Hafalan Qur'an
12 Juni 2023 |
5 Kali

Pramuka Day
12 Juni 2023 |
3 Kali

Tahsin Qur'an
12 Juni 2023 |
3 Kali
Info Grafis